Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau

Waktu:2026-07-29 23:49:42Sumber: Green Compass LabPenulis:Olahraga

Aparat kepolisian menindak tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Rabu (12/7/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, operasi pemberantasan tambang emas dilakukan di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Singingi.

"Dari dua lokasi tersebut, kita menemukan 22 unit rakit tambang emas ilegal. Semua rakit itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Hidayat saat diwawancarai wartawan di Kuansing, Rabu.

Hidayat menjelaskan, operasi penindakan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan perusahaan tentang aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.

Penindakan di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, dilakukan tim gabungan kepolisian bersama TNI dan petugas keamanan PT. Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).

Tim gabungan menyisir dua lokasi, yakni areal kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Panta.

Di lokasi tersebut petugas menemukan 17 unit rakit tambang emas ilegal, namun tidak beroperasi.

Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Singingi, petugas menemukan 5 unit rakit tambang emas ilegal di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado. Petugas juga melakukan pengrusakan dan membakar rakit tersebut.

"Dalam kedua kegiatan penertiban tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka," kata Hidayat.

Hidayat menegaskan, pemberantasan tambang emas ilegal akan terus menjadi prioritasnya.

Sebab, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, kualitas sungai, serta keselamatan masyarakat.

Konten Terkait
Konten Rekomendasi